Hingga Senin 23 September 2019, polisi sudah menetapkan sembilan perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.
Sementara hampir 300 individu juga ditetapkan sebagai tersangka, 79 di antaranya berasal dari Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penderita ISPA Akibat Karhutla Sebanyak 919.516 Orang
Sumarni menganggap masyarakat adat Dayak "dikorbankan" dalam kasus karhutla.
"Sebagai masyarakat adat, sebagai pemuda adat, kami merasa kenapa kami yang dikambinghitamkan? Padahal, kami yang berjuang keras untuk menjaga hutan-hutan kami, melindungi apa yang tersisa," tuturnya.
Baca juga: BNPB Catat 328.724 Hektare Lahan Terbakar
Amarah itu belakangan ia salurkan dengan terlibat dalam kegiatan sosial kelompok Youth Act Kalimantan. Sumarni kini menjadi koordinatornya. Dia ingin memberikan sumbangsih nyata untuk melindungi hutan dan komunitasnya.
"Kita mau bersuara dan kami juga melakukan sesuatu. Kita bukan hanya komplain, tapi kami melakukan aksi nyata di lapangan, dan kami ingin melindungi rumah kami, Kalimantan," bebernya.