Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |21:30 WIB
 Polri Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla
Kabareskrim Polri, Komjen Idham Aziz (foto: Okezone.com/Putera)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pernyataan tersebut disampaikan, saat Polri melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (26/9/2019).

"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Idham menjelaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement