Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Minta Ananda Badudu Jangan Timbulkan Pidana Baru

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |17:11 WIB
Polisi Minta Ananda Badudu Jangan Timbulkan Pidana Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah atas pernyataan Ananda Badudu terkait adanya mahasiswa yang masih ditahan, setelah ditangkap terkait aksi demonstrasi menolak RUU KPK dan RKUHP di DPR RI.

"Memang tadi pagi Ananda Badudu menyampaikan ke media bahwa ada menemukan beberapa mahasiswa yang diperiksa tidak didampingi penasehat hukum, mahasiswa sudah pada dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

 Baca juga: Reaksi Istana soal Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Oleh sebab itu, Argo meminta Ananda segera mengklarifikasi atas ungkapannya, pasalnya jika tidak dikhawatirkan akan menciptakan kegaduhan kemudian malah akan timbul pidana baru terkait hal itu.

"Jadi, yang perlu disampaikan bahwa jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain, nanti bisa menimbulkan pidana baru," tutupnya.

Ananda Badudu

 Baca juga: 2 Mahasiswa Meninggal saat Demo, Polri Bilang Tak Pakai Peluru Tangani Massa

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan, Ananda Badudu sempat melontarkan masih ada mahasiwa yang sedang dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum.

"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara cara tidak etis dan mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," kata Ananda.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement