Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dandhy Laksono Dijerat UU ITE, Polisi Sebut Kasusnya Bukan Delik Aduan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |23:01 WIB
 Dandhy Laksono Dijerat UU ITE, Polisi Sebut Kasusnya Bukan Delik Aduan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Polda Metro Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono

"Postingan itu, itu bisa membuat masyarakat itu mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, DBL terancam bakal dijerat pasal yang mengatur tentang UU ITE.

"Bersangkutan dikenakan Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE, dengan 5 tahun ke atas," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement