Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dandhy Laksono Dijerat UU ITE, Polisi Sebut Kasusnya Bukan Delik Aduan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |23:01 WIB
 Dandhy Laksono Dijerat UU ITE, Polisi Sebut Kasusnya Bukan Delik Aduan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kasus yang menjerat aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) bukan delik aduan, sehingga polisi bisa membuat laporan sendiri.

"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar, di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," kata Argo kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

 Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Terancam Dijerat UU ITE

Ditambahkan Argo, Sutradara film Sexy Killers itu dianggap telah memposting tentang situasi Papua, namun postingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berawal dari adanya postingan di media sosial milik tersangka DBL. Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarnannya. Di posting terus kegiatan itu," bebernya.

Dari postingan itulah yang mengantarkan polisi untuk menjemput DBL di kediamannya yang ada di Bekasi. Pasalnya posingan DBL berpotensi kegaduhan di masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement