Sebagaimana diketahui, Penyidik Polda Jaya Metro Jaya diketahui menanhkap Dandhy Laksono saat sedang berada di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019 malam.
Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkapkan YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan.
Baca Juga : Pengacara : Dandhy Dwi Laksono Ditangkap karena Suarakan Keadaan Papua
Tim pengacara Dandhy mengatakan polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.
Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.
(Angkasa Yudhistira)