JAKARTA - Polisi telah menetapkan jurnalis yang juga pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka UU ITE usai sebelumnya diamankan oleh penyidik.
“Status Dandhy tersangka,” kata Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa melalui pesan singkat kepada Okezone, Jumat (27/9/2019).
Meski berstatus tersangka, Alghiffari menyebut Dandhy tidak ditahan oleh Polisi dan bisa balik ke rumahnya.
“Tidak ditahan. Baru balik dari Polda,” kata Alghiffari.