Baca Juga : Pengacara : Dandhy Dwi Laksono Ditangkap karena Suarakan Keadaan Papua
Diwartakan sebelumnya, Penyidik Polda Jaya Metro Jaya diketahui menanhkap Dandhy saat sedang berada di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019 malam.
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
(Angkasa Yudhistira)