"Saya pikir saya kooperatif proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya, saya benar-benar ingin tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi yang berjumlah empat orang langsung membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy ke Polda Metro Jaya. Adapun Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT tempat Dandhy tinggal.
Dandhy dituding telah menebar rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.