Terkait dengan tuntutan pembatalan Undang-undang KPK, kata dia, alangkah baiknya pada mahasiswa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk setiap pihak yang tidak setuju dengan suatu undang-undang yang dirancang oleh DPR.
"Jangan kemudian kita membabi buta, gerakan tanpa ada ujungnya. Kalau tidak ada ujungnya berarti substansi itu menjadi hilang tidak bermakna," ujar Saddam.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.