Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Perppu UU KPK Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Genting

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2019 |19:24 WIB
Pakar Hukum: Perppu UU KPK Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Genting
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menahan diri menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Menurutnya, penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, namun harus memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/ 2009.

"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang (bersifat) memaksa," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Baca juga: Jokowi Akan Putuskan soal Perppu KPK dalam Waktu Dekat

Selain itu kata dia, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," tuturnya.

Demo Dukung Revisi UU KPK

Mantan Plt pimpinan KPK ini menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tak ada kegentingan yang memaksa untuk mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi Undang-undang KPK.

Baca juga: Ketua DPR Akan Dukung Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK

"Jadi dalam kaitan revisi Undang-undang KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi Undang-undang KPK," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement