Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Perppu KPK, Jokowi Diingatkan Jangan Serampangan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 29 September 2019 |02:46 WIB
Soal Perppu KPK, Jokowi Diingatkan Jangan Serampangan
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun, ia diingatkan untuk tidak serampangan, apalagi sikap itu muncul setelah adanya desakan.

Menurut Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus, Perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak mana pun. Sehingga, adanya usulan apalagi desakan agar Presiden terbitkan Perppu salah kaprah.

"Ada kriteria agar Perppu dapat dikeluarkan, yaitu Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2019).

Baca Juga: Komisi III DPR: Penerbitan Perppu Tak Otomatis Membatalkan UU KPK yang Baru 

KPK

Sulthan menegaskan, tidak bisa karena ada gejolak kemudian diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga bisa terbitkan Perppu. Bernegara itu ada ketentuan dan sistemnya, maka subjektivitas presiden harus kuat guna memenuhi penerbitan Perppu.

"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya semua pihak menunggu UU KPK mendapat nomor dan masuk dalam lembara negara. Kemudian, kritisilah melalui jalur yang diatur konstitusi.

"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suuzan berlebihan," katanya.

Baca Juga: PDIP Yakin Jokowi Bakal Ajak Parpol di DPR Bicara soal Usul Perppu KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement