Bentuk desakan atau pemaksaan agar diterbitkan Perppu bisa menjadi preseden buruk. Apalagi, KPK dalam menangani perkara selalu menyatakan jika berkeberatan jangan bermain opini, tapi ada jalur hukum yang bisa ditempuh.
"Nah, ini di soal revisi UU KPK kok standar ganda. Pakai logika yang sama dong, tempur saja jalur konstitusional yang tersedia. Dan bagi saya, Perppu bukan salah satu dari jalur yang tersedia tersebut dalam masalah revisi UU KPK ini," katanya.
(Arief Setyadi )