
Oleh sebab itu, Eva berharap Jokowi bisa mendengarkan masukan-masukan dari berbagai macam pihak, terutama ahli-ahli tata negara, kelompok-kelompok sebelum memutuskan untuk membuat Perppu tersebut.
“Ya PDIP berharaplah bahwa lebih baik membawa yang enggak disenangi ini ke mekanisme konstitusional, yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi sendiri mengungkapkan akan mempertimbangkan adanya penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Hal itu dilontarkan setelah sejumlah massa dari mahasiwa melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )