Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa

Amril Amarullah , Jurnalis-Minggu, 29 September 2019 |12:28 WIB
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dijelaskan juga imbauan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 huruf d disebutkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Baca juga: Polisi Amankan Empat Provokator Demo Surabaya, Salah Satunya Pelajar SMA 

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Baca juga: Siapa di Balik Massa Pelajar Demo di DPR? 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement