Baca Juga; Irman Gusman Bebas, Tinggalkan Lapas dengan Senyum
Menilik pada perjalanan Irman Gusman untuk bebas. Jimly menilai seharusnya mantan Pimpinan DPD RI itu tak pantas dihukum. Jimly bahkan menyebut hal yang menjerat Irman Gusman sebagai peradilan sesat. Sebab, Jimly menilai kasus Irman Gusman tidak layak diadili.
"Ya inilah peradilan sesat (soal kasus Irman Gusman). Peradilan sesat itu maksudnya ada kasus-kasus yang tidak layak diadili," ujar Jimly kepada Okezone, Senin (30//2019).
"Bahwa kasus ini bukan korupsi, bukan suap, tetapi gratifikasi, kendati demikian tak layak untuk di-OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kalau gratifikasi itu masih ada tenggat waktu bagi yang bersangkutan untuk melapor atau mengembalikan," sambung Jimly.
"Jadi ketika dia (Irman Gusman) di-OTT belum jadi kejahatan. Jadi ini keliru. Harusnya kalau di praperadilan ini termasuk yang langsung dibebaskan. Ini harusnya bebas tanpa syarat. Harusnya begitu. Ini jadi pelajaran buat semuanya. Kalau dibiarkan terus semua pejabat bisa ditangkap, dapat kado misalnya di-OTT. Ini kesannya ada rekayasa. Apalagi yang memberi itu tahanan kota," pungkasnya.
(Edi Hidayat)