JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diterima para siswa jika nantinya mereka terbukti terlibat melakukan tindakan kriminal saat aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengaku tak mempermasalahkan mereka melakukan demonstrasi. Namun, setiap penyampaian pendapat tetap harus menaati peraturan yang ada, yaitu dilarang merusak fasilitas umum dan melempari petugas kepolisian dengan batu.
"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP Plus," kata Ratiyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Ratiyono menjelaskan, pencabutan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada Pasal 32 terdapat 23 butir larangan yang berujung pada sanksi pencabutan KJP Plus.
Tak hanya mendapat pencabutan KJP Plus, mereka juga akan berususan dengan penegak hukum karena mereka telah melakukan tindakan kriminal saat aksi unjuk rasa tersebut.
"Bertindak anarkis, merusak, membakar, menyakiti, melukai itu pasti kriminal. Jadi siapa yang melakukan tindakan itu, dia pasti berhadapan dengan hukum melalui aparat penegak hukum," ujarnya.