JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Sekretaris Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait kasus suap impor ikan tahun 2019.
Kedua Sekretaris Dirut Perum Perindo tersebut yakni, Yuniastin dan Lani Pujiastuti. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan MMU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Tak hanya itu, tim juga memanggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini dan seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Mujib.
Sebelumnya, KPK telah mencegah dua orang saksi terkait kasus suap impor ikan tahun 2019. Keduanya yakni Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.
Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirimkan surat pencegahan keduanya ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga : KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan
Pada perkaranya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.
(Angkasa Yudhistira)