Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

64 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla, Ada yang Punya Malaysia & Singapura

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |18:46 WIB
64 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla, Ada yang Punya Malaysia & Singapura
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo (Foto : Okezone.com/Fadel)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 64 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Sumatra dan Kalimantan. Di mana 20 di antaranya merupakan perusahaan asal Malaysia dan Singapura.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya akan menjerat perusahaan-perusahaan itu dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap penindakan itu dapat membuat efek jera.

"Jadi apapun perusahaan asing di Indonesia kita proses dengan hukum yang berlaku di ini dengan UU ini (Nomor 32 Tahun 2009)," kata Jasmin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

Ilustrasi kebakaran hutan

Total lahan yang dibakar akibat karhutla tersebar di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement