JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 64 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Sumatra dan Kalimantan. Di mana 20 di antaranya merupakan perusahaan asal Malaysia dan Singapura.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya akan menjerat perusahaan-perusahaan itu dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap penindakan itu dapat membuat efek jera.
"Jadi apapun perusahaan asing di Indonesia kita proses dengan hukum yang berlaku di ini dengan UU ini (Nomor 32 Tahun 2009)," kata Jasmin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

Total lahan yang dibakar akibat karhutla tersebar di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.