 
                Sumbu tersebut terdiri dari bubuk atau serbuk korek api dan bahan berbahaya lainnya. Andaikan meledak, Asep menuturkan daya hancurnya akan tinggi.
"Di dalam ini ada juga paku. Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Tidak sesederhana bom molotov. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol. Kacanya akan menjadi bagian yang membahayakan," ujar Asep.
Baca Juga : Abdul Basith Dikenal sebagai Dosen Baik
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Abdul ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 sekitar Sabtu dini hari, 28 September 2019.
Mereka, dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (aky)
(Amril Amarullah (Okezone))