JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Pencegahan Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Herry Jung maupun Rita Susana sebenarnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak lama. Pencegahan terhadap keduanya telah dilakukan sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.