"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," ucapnya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang
Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung karena terbukti menerima suap.
KPK kemudian kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka. Kali ini, Sunjaya dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Angkasa Yudhistira)