JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru direvisi. Namun, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi dalam penerbitan Perppu.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menjelaskan, Perppu dapat diterbitkan presiden apabila ada keadaan darurat. State of emergency’ atau keadaan darurat secara konseptual keadaan darurat didasarkan atas doktrin yang sudah dikenal sejak lama, yaitu prinsip adanya keperluan atau prinsip ‘necessity’ yang mengakui hak setiap negara yang berdaulat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan integritas negara.
Hukum tata negara subjektif atau ‘staatsnoodrecht’dalam arti subjektif adalah hak, yaitu hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang dari ketentuan undang-undang, dan bahkan apabila memang diperlukan, menyimpang dari UUD.

“Secara doktrin/ajaran hukum tata negara darurat seperti tersebut diatas dapat di kualifisir berdasarkan prinsip ‘actual threats’? Ataukah sekurang-kurangnya bahaya yang secara potensial sunguh-sunguh mengancam komunitas kehidupan bersama ‘potential threats’?? Hal yang demikian ini penting untuk diidentifisir sesuai kondisi objektif berdasarkan ajaran hukum/doktrin hukum tata negara darurat,” ujar Fahri melalui siaran pers, Sabtu (5/10/2019).
Fahri menambahkan, secara konstitusional pranata penetapan Perpu adalah berdasar pada tahapan terjadinya keadaan yang genting. Keadaan yang genting tersebut, memaksa presiden untuk mengambil tindakan secepatnya atau adanya kebutuhan yang mengharuskan “reasonable neccesity”, sebab jika peraturan yang diperlukan untuk menangani situasi genting seperti itu menunggu mekanisme yang lazim pada DPR memerlukan waktu panjang dan lama ‘limited time’, tindakan hukum yang diambil adalah menyimpang dari prosudur baku dalam tertib penyusunan UU normal sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Perumus UU KPK Ingatkan Jokowi untuk Hati-Hati Jika Ingin Keluarkan Perppu
Presiden diberi kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Perpu dalam situasi yang demikian, namun ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 hanya menekankan pada anasir-anasir kegentingan yang memaksa, yaitu element ‘reasonable neccesity’ dan serta ‘limited time’ dan tidak menekankan pada sifat dan derajat bahayanya ancaman “dangerous threat”, dalam konteks keadaan darurat ‘legal reasoning’ untuk membuat rezim regeling yang bersifat khusus adalah harus adanya sifat bahaya “dangerous threat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, dan disertai oleh kebutuhan “reasonable neccesity” serta kegentingan waktu “limid time”sebagaimana diatur dalam Pasal 22.