Putusan itu menyebutkan bahwa ada tiga syarat, yaitu Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.
Kalaupun undang-undang tersebut ada, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.
"Poin syarat penerbitan Perpu sudah terpenuhi, UU KPK yang baru jika dibiarkan maka dengan sendirinya Presiden akan membiarkan kejahatan korupsi semakin massif terjadi di Indonesia," tutur Kurnia.
Menurutnya, Presiden juga harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam NawaCita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu.
"Joko Widodo kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu anti korupsi. Namun, melihat perkembangan situasi seperti ini rasanya janji itu jauh dari realisasi," tutup dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.