JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara beserta beberapa pejabat lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam kemarin.
Namun demikian, Kemendagri meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kemendagri juga menjamin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara tetap berjalan.
"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Status Hukum Bupati Lampung Utara Ditentukan Hari Ini
Ia mengatakan Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. "Informasinya sudah masuk kepada kami, termasuk kiriman video dan foto," ujarnya.
Bahtiar menegaskan, meskipun berlangsung OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Utara, penyelenggaraan pemerintahan di sana tetap berjalan baik. "Pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani proses hukum ditahan maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah.
Bahtiar menerangkan, dalam Pasal 65 Ayat (3) dan (4) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Baca juga: KPK Sita Rp600 Juta dalam OTT Bupati Lampung Utara
Dalam hal ini kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Kemudian dalam Pasal 66 Ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," kata Bahtiar.