Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara & 2 Kadisnya sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |22:01 WIB
KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara & 2 Kadisnya sebagai Tersangka Suap
KPK saat jumpa pers tersangka Bupati Lampung Utara (foto: Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Selai‎n Agung Ilmu Mangkunegara, KPK juga menetapkan lima orang lainnya. Kelimanya yakni, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

 Baca juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Rp2,3 Miliar

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ‎menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

 Baca juga: Terkait OTT Bupati Lampung Utara, Mendagri Ingatkan Sumpah Jabatan

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.‎

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement