CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar uang palsu dengan berbagai mata uang berinisial M (52) dan S (43). Mereka ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2019, di sebuah hotel, di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, kedua pelaku tersebut berasal dari Jakarta. Mereka sengaja datang ke Cirebon untuk mengedarkan uang palsu. Ia mengaku, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.
"Mereka membawa uang palsu tersebut dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan di Cirebon," ungkapnya, Senin (7/10/2019).

Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil menyita sejumlah uang palsu dengan mata uang Rupiah dan luar negeri.