Baca Juga : Prabowo Kecewa Kader Gerindra Tak Dapat Kursi Ketua MPR
Roland mengatakan uang-uang palsu tersebut diantaranya 104 lembar uang pecahan 100 Dollar Amerika, 90 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, 2 keping master mata uang Indonesia senilai Rp. 100 ribu, 1 keping master mata uang Amerika senilai 100 Dollar Amerika, 1 keping master mata uang Amerika senilai 1 juta Dollar Amerika, 2 lembar pecahan uang senilai 1 juta Dollar Hongkong, 1 lembar pecahan uang senilai 1 juta Ringgit Brunei Darussalam, 1 lembar pecahan uang senilai 500 juta Dollar Hongkong and The Shanghai, 1 lembar pecahan uang senilai 1000 Ringgit Brunei Darussalam.
"Ketika ditangkap, kami berhasil menyita ratusan lembar mata uang," sambungnya.
Ia menyebut, para pelaku ini memang memproduksi sendiri uang palsu yang akan mereka edarkan di Cirebon. Roland mengungkapkan, akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat pasal 245 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.