Mobil ini dijual kepada pembeli dengan harga Rp12 juta dengan STNK. Usai menjual, tersangka bersembunyi dan ingin menetap di Solo. Namun petugas berhasil mencium keberadaan pelaku dan mengamankan berikut barang bukti.
“Dia sempat menawarkan lewat media sosial. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
MNH merupakan warga Hargobinangun, Pakem, Sleman mengaku nekad mencuri karena ingin move on. Usai hubungan cintanya kandas dia ingin membangun hidup baru. Sebelumnya dia sudah berpacaran selama 8 tahun namun tidak direstui calon mertuanya.
“Ingin membangun hidup baru di luar Jogja. Sudah gagal mau nikah, terus keluarga dari kecil enggak ngurusin, semakin dewasa semakin binggung jadi seperti ini,” ucap MNH pasrah.
Selama delapan tahun pacaran, kata MNH, tidak pernah mendapatkan restu karena berbeda agama dan keyakinan. Begitu juga status ekonomi MNH yang jauh dari kehidupan pacarnya. Padahal mereka berdua sudah saling mencintai dan siap hidup bersama. Namun kisah asmara keduanya kandas di tengah jalan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.