JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan terbit atau tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK merupakan wewenang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terserah pada presiden. Presiden menganggap ini sebagai keadaan yang genting dan memaksa atau tidak begitu saja,” ungkap Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Kata Muzani, Presiden Jokowi sebelum mengeluarkan Perppu KPK ini harus memiliki keyakinan yang kuat. Sebab nantinya Perppu tersebut apakah akan menguatkan atau justru melemahkan.
“Kalau memandang itu ya keluarkan kalau engga ya sudah kan beliau kepala negara itu kekuasaan presiden yang agak sulit diintervensi itu wilayah subjektif presiden,” jelas Muzani.
