JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menjelaskan, pengembang Apartemen Robinson di Jakarta Utara yang menyediakan fasilitas perjudian layaknya kasino itu bernama PT Putra Mas Simpati. Pengusaha rumah susun itu tercatat memiliki satu bangunan apartemen di kawasan Jakarta Utara.
"PT Putra Mas Simpati, itu developer Apartemen Robinson, dua tower 30 lantai setiap tower," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Belajar dari kasus itu, kata Sigit, pihaknya menginstruksikan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara untuk lebih melakukan pengawasan terhadap setiap apartemen, agar memastikan mereka menjalani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Implementasi yang dimaksud berkaitan dengan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Ini yang menjadi satu catatan penting buat kita. Makanya Pemkot sudah berkordinaasi dengan Dinas Perumahan supaya mengaplikasikan Pergub 132/2018 setiap rusunami harus diberntuk P3SRS," ujarnya.
Baca Juga : Apartemen Robinson Jadi Tempat Kasino, Anies Singgung Pergub Rusun