JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bisa berimplikasi negatif terhadap hubungan legislatif dan eksekutif. Sebab, sejak awal pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Baca Juga: Laode: Arteria Dahlan Bohong, Dia Hadir saat Laporan Tahunan KPK
Politikus NasDem itu mengatakan, lagipula tak ada kegentingan memaksa bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK. Bila presiden tetap menerbitkan Perppu KPK akan menjadi tidak elok.

Salah satu unsur dari penerbitan sebuah Perppu, kata Taufiqulhadi, adalah kegentingan memaksa. Sementara yang ada sekarang, tak ada unsur tersebut.
"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," ujarnya.
Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR diketahui dalam waktu sebulan secara otomatis akan berlaku kendati belum diberi nomor.
Baca Juga: UU Baru Batasi Penyidikan 2 Tahun, KPK Tak Yakin Bisa Bongkar Kasus Besar
(Arief Setyadi )