Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik UU KPK, Masyarakat Diimbau Jangan Terapkan Standar Ganda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2019 |23:48 WIB
Polemik UU KPK, Masyarakat Diimbau Jangan Terapkan Standar Ganda
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas Revisi UU KPK semakin kencang didengungkan. Berbagai pihak menuntut Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu demi membatalkan UU KPK yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, MH menjelaskan desakan yang diberikan kepada presiden akan membuat makna "genting" seperti yang disyaratkan konstitusi jika ingin menerbitkan Perppu, menjadi bergeser.

"Padahal dalam aturan ketatanegaraan kita, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK ini. Bukankah masih ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika benar mau tertib hukum, maka silahkan tempuh jalur konstitusional tersebut," jelas Sulthan, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: Judicial Review Disebut Sebagai Solusi Terbaik untuk Tanggapi UU KPK

Sulthan mengimbau, masyarakat jangan menerapkan standar ganda dalam melihat sesuatu, sehingga mengesampingkan objektivitas dalam kasus UU KPK.

"Saya khawatir pemaksaan terhadap Perppu ini karena tidak ditemukan alasan hukum yang kuat untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Artinya norma dalam revisi UU KPK tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

"Jika asumsi saya dianggap keliru, maka silahkan nantinya menggugat produk revisi ini ke Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan. Agar kita dapat mengujinya secara bersama-sama apakah revisi UU KPK ini telah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement