Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teroris Suherman yang Menembak Polisi Divonis Hukuman Mati

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 13 Oktober 2019 |16:01 WIB
Teroris Suherman yang Menembak Polisi Divonis Hukuman Mati
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati terhadap Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra. Ia bersama dengan 7 orang rekannya melakukan penembakan terhadap anggota PJR di Tol Pejagan, Jawa Barat, pada Agustus 2018.

Dalam putusannya hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa itu menyatakan bahwa, Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana mati," tulis putusan yang dimuat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Minggu (13/10/2019).

Ilustrasi

Hukuman hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan pada Rabu, 25 September 2019 atau yang menuntut hukuman mati. Adapun putusan itu sendiri sudah diterbitkan pada Rabu 9 Oktober 2019 lalu.

Dalam perkara ini Suherman bersama 7 orang dengan rekannya yang merupakan anggota kelompok JAD melakukan tiga kali penyerangan. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018 yang mengakibatkan anggota Polsek Bulakamba jadi korban.

Kedua di Cirebon yang mana mereka menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018. Terakhir atau ketiga, di Tol Pejagan melakukan penembakan kepada dua anggota PJR yaitu Ipda Dodon dan Aiptu Widi, pada September 2018.

Baca Juga : Densus 88 Terjunkan Anjing Pelacak Menyisir Lokasi Penembakan Polantas di Cirebon

Sementara itu majelis hakim juga mengabulkan kompensasi bagi tiga korban yakni Angga Dwi Turangga memperoleh kompensasi dari Negara sejumlah Rp.51.706.168.

Kemudian, Widi Harjana berhak memperoleh kompensasi dari Negara sejumlah Rp.75.884.080, dan Asniri berhak memperoleh kompensasi dari Negara sejumlah Rp.286.396.000.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement