Menurut Syarif, hal tersebut justru membuat kerancuan dalam prosesnya. Pasalnya, kata Syarif, UU itu yang menjadi acuan dasar lembaga antirasuah menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itulah, sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," ujar Syarif
Baca juga: Presiden Disebut Tak Bisa Ditekan Terbitkan Perppu UU KPK
Oleh karena itu, KPK berharap, agar dalam proses perbaikan UU tersebut terdapat keterbukaan satu sama lain. Sehingga, tidak ada kesan menutup-nutupi hal subtansi dari pembahasan UU KPK.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan," tutup Syarif.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.