
Di sisi lain, Syarif menyebut, apabila memang presiden tidak menerbitkan Perppu, mau tidak mau pihaknya akan menjalani UU KPK yang telah disahkan. Meskipun, diakuinya, UU tersebut banyak memiliki keterbatasan satu yang lainnya.
"Kami akan menjalankan kami berharap presiden akan mengeluarkan Perppu kami sangat berharap itu yang kedua kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru. Bagaimana apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk dewan pengawas juga misalnya," ujar Syarif.
Baca Juga: KPK Pertanyakan Keabsahan Perbaikan UU KPK yang Typo di DPR
Di sisi lain, Syarif kembali mengingatkan kepada Presiden Jokowi, bahwa UU baru itu justru semakin melemahkan kerja dari lembaga antirasuah.