JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Presiden masih perlu waktu mendengar masukan dari berbagai pihak.
Hal itu Staf Khusus Presiden, Adita Irawati saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan batas waktu yang diberikan mahasiswa untuk menerbitkan regulasi pengganti UU KPK yang baru.
“Sepertinya tidak hari ini,” kata Adita, Senin (14/10/2019).
Sebelumnya mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mengultimatum Jokowi agar mencabut UU KPK dengan menerbitkan Perppu. Mahasiswa memberi waktu ke Presiden sampai 14 Oktober, jika Perppu tidak diterbitkan maka mereka mengancam akan kembali berunjuk rasa dengan massa lebih besar.

Menurut Adita, pemerintah masih mempertimbangkan apakah menerbitkan Perppu KPK atau menempuh cara lainnya dalam mencabut UU KPK yang baru.
Baca juga: KPK Sangat Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Menurut dia, Jokowi masih mempertimbangkan masukan dari banyak pihak sebelum memutuskan apakah menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
"Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak. Kemudian banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak. Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih merlukan waktu," kata Adita.