JAKARTA – Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) mendukung agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. PIA telah bersurat ke Jokowi terkait dukungannya tersebut.
Perwakilan PIA sekaligus putri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid (Gus Dur), Anita Wahid, mengatakan alasannya mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Jika UU KPK baru diterbitkan, perempuan adalah pihak yang paling dirugikan.
"Karena buat kami sangat terang benderang bahwa ketika korupsi merajalela perempuan adalah pihak pertama yang paling dirugikan," kata Anita saat menyambangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (15/10/2019).

Menurut Anita, korupsi dapat menyebabkan efek domino yang buruk terhadap seluruh kehidupan bangsa terutama untuk anak-anak dan perempuan. Di mana, jika KPK dilemahkan dan korupsi merajalela maka efeknya menyebabkan kemiskinan dari segala aspek.
"Ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, kesehatan, dan segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari korupsi, dan ketika saat ini, kita berada di dalam sebuah situasi dimana ada sebuah revisi undang-undang KPK yang justru melemahkan kinerja KPK ke depannya nanti," ucapnya.
Baca Juga : KPK Masih Garang, Bukti Perppu Tak Diperlukan Lagi
Sementara itu, Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Ririn Sefsani menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait sikap dan dukungannya. Kata Ririn, pihaknya tidak ingin KPK dilemahkan dengan adanya UU yang baru.
"Kemarin mengirimkan surat kepada Presiden, pesannya, sudah sangat jelas sekali Presiden terbitkan Perppu KPK. Kita ingin ada terang di tengah kelam dan kembali terang itu datang," kata Ririn di lokasi yang sama.
Baca Juga : Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Sedang Dilema
(Erha Aprili Ramadhoni)