Pendakwa yang berdomisili di Panam, Pekanbaru ini telah mengajukan berhenti dengan mengirim surat tertulis ke rektorat yang ditembuskan ke Kementerian Agama RI. Dosen yang saat ini sedang mengejar gelar doktor di Sudan ini mundur karena kesibukannya sebagai pendakwa.
"UIN Suska sangat kehilangan sekali. Dia sosok yang cerdas, terkenal di dalam dan luar negeri. Dia itu aset tak ternilai di UIN Suska selama ini. Kita bangga beliau mengajar di UIN Suska. Tapi semua tidak bisa dipaksakan, mundur adalah pilihannya," ujar Plt Wakil Rektor II UIN Riau.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Mundur dari PNS
(Arief Setyadi )