“Tantangan yang kedua adalah masalah narkoba, ini juga sama bahwa Kesbangpol juga punya tanggungjawab untuk memberantas masalah ini, terutama yang mengancam generasi yang akan datang,” kata Tjahjo.
Ditambahkannya, dalam hal membumikan Pancasila, Kesbangpol diminta untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan lain, Forkopimda termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya, termasuk dalam mencermati dinamika dan persoalan yang ada.

“Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bernegara ini kemudian fungsi Kesbangpol di seluruh provinsi dan kabupatan/kota dalam membumikan Pancasila ini. Oleh karenanya, jajaran Kesbangpol harus bersinegi dengan stakeholder yang ada, Forkopimda, camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama harus dilibatkan termasuk untuk mendeteksi dini gelagat dinamika persoalan bangsa,” kata Tjahjo.
Acara Rakornas Simpul Strategis Pembumian Pancasila dihadiri oleh Kapala Badan Kesbangpol Provinsi; Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi; Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Kabupaten; dan Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Kota. Rakor ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan antara Kemendagri dan BPIP pada 20 Mei 2019.
(Rizka Diputra)