Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU KPK yang Baru Resmi Berlaku Otomatis Besok

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |16:44 WIB
UU KPK yang Baru Resmi Berlaku Otomatis Besok
Gedung KPK.
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu memastikan UU KPK yang baru mulai resmi berlaku secara otomatis besok, 17 Oktober 2019.

Hal itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang mana disebutkan bahwa, setelah 30 hari suatu UU disahkan DPR dan presiden belum membubuhkan tanda tangan, maka UU tersebut secara otomatis berlaku.

"Ya besok mulai jam 00.00, UU 30 Tahun 2002 tentang KPK ini akan langsung berlaku," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/10/2019).

Adapun terkait kesalahan ketik atau typo yang sebelumnya dipersoalkan oleh pemerintah, kata Masinton, pihaknya telah melakukan perbaikan dan mengirimkan kembali ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30 Tahun 2002 ke Setneg, dan tanggal 17 oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di lembaran negara," ungkapnya.

Masinton Pasaribu.

Sementara itu, sejumlah perkara lama di KPK juga tetap ditangani sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.

"Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama," ucapnya.

UU KPK yang baru menuai banyak penolakan karena dinilai bakal melemahkan KPK. Jokowi lantas mengkaji penerbitan perppu untuk menunda atau membatalkan UU tersebut. Namun hingga kini tak ada tanda-tanda langkah tersebut akan diambil Jokowi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sangat berharap Jokowi menunda pelaksanaan UU yang baru ini. Menurut dia, ada 26 poin yang membuat UU tersebut bisa melemahkan KPK.

Di sisi lain, Syarif menyebut, apabila memang presiden tidak menerbitkan Perppu, mau tidak mau pihaknya akan menjalani UU KPK yang telah disahkan. Meskipun, diakuinya, UU tersebut banyak memiliki keterbatasan satu yang lainnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement