Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Wali Kota Medan: Tambal Biaya Keluarga ke Luar Negeri hingga Pelicin Jabatan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |05:31 WIB
Suap Wali Kota Medan: Tambal Biaya Keluarga ke Luar Negeri hingga Pelicin Jabatan
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, AND datang ke rumah Isa Ansyari untuk mengambil uang Rp50 juta yang ditujukan untuk Dzulmi Eldin. Di saat perjalanan dari rumah IAS, kendaraan AND diberhentikan oleh Tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.

"Pada saat kendaraan AND dihampiri oleh petugas KPK yang telah menunjukkan tanda pengenal, AND memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak Petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ujarnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Elmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari)

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement