JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo meninta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru usai resmi dilantik.
"Yang lebih penting, kami masih berharap, kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Preskden setelah dilantik, memimpin kembali, kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.

Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku, UU tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.