Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Tetap OTT Meski Undang-Undang yang Baru Berlaku

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |11:32 WIB
KPK Bakal Tetap OTT Meski Undang-Undang yang Baru Berlaku
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memastikan bahwa giat penindakan atau yang kerap disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan terus berjalan meskipun Undang-Undang (UU) KPK yang baru diberlakukan.

Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan baru untuk lembaga antirasuah tersebut.

"Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu,16 Oktober 2019, malam‎.

Baca Juga: UU KPK Baru Resmi Berlaku, Bagaimana Kelanjutan OTT?

Agus mengaku belum mengetahui dengan pasti status UU yang baru. Agus mempertanyakan apakah UU yang baru sudah diundangkan atau belum. Meskipun, dalam aturannya, UU tersebut resmi diberlakukan setelah 30 hari disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Berdasarkan hasil kajian KPK sebelumnya, ada 26 poin dalam UU baru yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.‎ Salah satunya yakni pemangkasan kewenangan melakukan penyadapan yang selama ini digunakan untuk melakukan OTT.

Ilustrasi

Berdasarkan poin di dalam UU hasil revisi, kedepan, penyadapan harus dilakukan atas izin tertulis dari dewan pengawas dan wajib mempertanggungjawabkannya‎. Sehingga, jika akan melakukan OTT dengan diawali penyadapan, maka wajib izin ke dewan pengawas.

Baca Juga: KPK Siapkan Perkom Antisipasi Diberlakukannya UU Baru

Selain soal penyadapan, poin lainnya yang berisiko menghambat kerja KPK yakni dihapuskannya aturan bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi di KPK. Tak hanya itu, pimpinan KPK juga disebut bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement