Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan. Aparat pun menangkap dua warga Thailand Phijittra Thepaut alias Ploy dan Pitchanan Thongpon alias DAW serta orang Indonesia Januar Rifai.
"Berhasil disita barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di simpan dalam dus warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 31 Kg," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.