Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Dikabarkan Belum Tanda Tangan UU KPK yang Baru

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |19:19 WIB
 Presiden Jokowi Dikabarkan Belum Tanda Tangan UU KPK yang Baru
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Anggota Komisi III, Arsul Sani mengaku mendapatkan kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu.

"Kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pak Plh Menkumham, bahwa pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," tutur Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

 Baca juga: Soal Perppu UU KPK, Moeldoko: Sabar Sedikit, Kenapa Sih

Arsul tak mengetahui alasan mengapa Presiden belum mau menandatangani UU KPK yang baru ini. Mungkin saja Presiden Jokowi masih mempertimbangkan hal-hal tertentu.

“Kenapa Presiden tidak tanda tangan, tentu jawaban yang akurat hanya presiden yang bisa menjawab, tetapi kita harus berprasangka baik bahwa presiden mempertimbangkan semuanya, tidak bisa kita menutup mata bahwa banyak di masyarakat yang leberatan tentang revisi UU KPK ini,” beber Arsul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement