JAKARTA - Mantan Anggota Komisi III, Arsul Sani mengaku mendapatkan kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu.
"Kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pak Plh Menkumham, bahwa pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," tutur Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Soal Perppu UU KPK, Moeldoko: Sabar Sedikit, Kenapa Sih
Arsul tak mengetahui alasan mengapa Presiden belum mau menandatangani UU KPK yang baru ini. Mungkin saja Presiden Jokowi masih mempertimbangkan hal-hal tertentu.
“Kenapa Presiden tidak tanda tangan, tentu jawaban yang akurat hanya presiden yang bisa menjawab, tetapi kita harus berprasangka baik bahwa presiden mempertimbangkan semuanya, tidak bisa kita menutup mata bahwa banyak di masyarakat yang leberatan tentang revisi UU KPK ini,” beber Arsul.