Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Dikabarkan Belum Tanda Tangan UU KPK yang Baru

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |19:19 WIB
 Presiden Jokowi Dikabarkan Belum Tanda Tangan UU KPK yang Baru
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: KPK Bakal Tetap OTT Meski Undang-Undang yang Baru Berlaku

Meski belum ditandatangai Jokowi, Arsul mengatakan UU KPK yang baru tetap berlaku. Hal itu mengacu pada sesuai dengan pasal 73 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“UU sudah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah dalam paripurna DPR, maka apakah ditandatangani atau tidak setelah 30 hari akan berlaku sebagai sebuah UU, 30 harinya itu kemarin, maka hari ini sudah berlaku,” tegas Arsul.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement