Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU KPK Nomor 19/2019 Berlaku, Berikut Poin yang Jadi Perdebatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2019 |14:55 WIB
UU KPK Nomor 19/2019 Berlaku, Berikut Poin yang Jadi Perdebatan
Ilustrasi Gedung KPK
A
A
A

3. Adanya Dewan Pengawas

Draft UU KPK yang baru juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Namun, hingga diberlakukannya UU tersebut, Dewan Pengawas yang dimaksud belum juga terbentuk.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai dengan adanya dewan pengawas kedepan, berpotensi ‎menimbulkan intervensi terhadap penindakan perkara.

‎4. Pimpinan KPK Harus Berumur di Atas 50 Tahun

Adanya bagian yang mengatur soal pimpinan KPK harus berusia diatas 50 tahun dapat berdampak pada kekosongan hukum. Sebab, terdapat usia pimpinan KPK yang baru belum mencapai 50 tahun.

Dari hasil kajian ICW terhadap draft UU KPK yang selama ini beredar, disebutkan bahwa usia minimal KPK yang dapat dilantik adalah 50 tahun. Sementara pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron belum sampai batas minimal usia tersebut.

"Salah satu pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, belum sampai batas usia minimal UU KPK baru. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," kata Kurnia Ramadhana.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement