JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara (DMP). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka, Jumat (18/10/2019).
"Hari ini dipenyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP (Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (18/10/2019).
Darman ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. KPK menitipkan Darman Mappangara di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II Terkait Suap Proyek Antar BUMN
Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.