Terkait penggajian, kata Ridwan, pasti akan menyesuaikan pada aturan yang baru. Namun, dipastikan tidak akan banyak berbeda dengan yang diperoleh selama ini. Bahkan konsep pegawai di KPK, bisa menggunakan wacana untuk melakukan pemangkasan eselon tiga sampai lima.
“Tidak ada hal khusus, apa yang diperoleh akan sama,” terangnya.
Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga siap mendukung rencana efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan esselon untuk eselon III sampai lima.
Baca Juga: Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.